Tugas Sekolah, Artikel Pendidikan, Mata Pelajaran PKn, Bahasa Indonesia, IPA, Matematika, Bahasa Inggris, IPS, Sejarah, Geografi, Penjaskes, Bahasa Jawa, Seni Budaya dan Keterampilan, Bahasa Inggris, Tata Boga, PR Pekerjaan Rumah, LKS Lembar Kerja Siswa

Monday, October 13, 2014

Apa Saja Syarat Syarat Peserta Pemilu Menurut UU Nomor 23 Tahun 2003 tentang Pemilu?

Apa Saja Syarat Syarat Peserta Pemilu Menurut UU Nomor 23 Tahun 2003 tentang Pemilu? - Syarat-Syarat Peserta Pemilu Menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Pemilu adalah sebagai berikut:

Partai Politik

Untuk dapat menjadi peserta Pemilu partai politik harus memenuhi syarat:
  1. diakui keberadaannya sesuai Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2002 tentang Partai Politik,
  2. memiliki pengurus lengkap sekurang-kurangnya di 2/3 (dua pertiga) dari seluruh jumlah provinsi,
  3. memiliki pengurus lengkap sekurang-kurangnya di 2/3 (dua pertiga) dari jumlah kabupaten/kota di provinsi sebagaimana dimaksud dalam huruf b,
  4. memiliki anggota sekurang-kurangnya 1.000 (seribu) orang atau sekurang-kurangnya 1/2000 (seperduaribu) dari jumlah penduduk pada setiap kepengurusan partai politik sebagaimana dimaksud dalam huruf c yang dibuktikan dengan kartu tanda anggota partai politik,
  5. pengurus sebagaimana dimaksud dalam huruf b dan huruf c harus mempunyai kantor tetap,
  6. mengajukan nama dan tanda gambar partai politik kepada KPU.
Perseorangan (untuk menjadi anggota DPD)

Untuk menjadi calon anggota DPD, peserta Pemilu dari perseorangan harus memenuhi syarat dukungan dengan ketentuan:
  1. provinsi yang berpenduduk sampai dengan 1.000.000 (satu juta) orang harus didukung sekurang-kurangnya oleh 1.000 (seribu) orang pemilih,
  2. provinsi yang berpenduduk lebih dari 1.000.000 (satu juta) sampai dengan 5.000.000 (lima juta) orang harus didukung sekurang-kurangnya oleh 2.000 (dua ribu) orang pemilih,
  3. provinsi yang berpenduduk lebih dari 5.000.000 (lima juta) sampai dengan 10.000.000 (sepuluh juta) orang harus didukung sekurang-kurangnya oleh 3.000 (tiga ribu) orang pemilih,
  4. provinsi yang berpenduduk lebih dari 10.000.000 (sepuluh juta) sampai dengan 15.000.000 (lima belas juta) orang harus didukung sekurangkurangnya oleh 4.000 (empat ribu) orang pemilih,
  5. provinsi yang berpenduduk lebih dari 15.000.000 (lima belas juta) orang harus didukung sekurang-kurangnya oleh 5.000 (lima ribu) orang pemilih, dengan catatan: (1) tersebar sekurang-kurangnya di 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah kabupaten/kota di provinsi yang bersangkutan, (2) dukungan sebagaimana dimaksud dibuktikan dengan tanda tangan atau cap jempol dan foto kopi Kartu Tanda Penduduk atau identitas lain yang sah, (3) seorang pendukung tidak diperbolehkan memberikan dukungan kepada lebih dari satu orang calon anggota DPD.

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+
Tags :

Orang desa yang ingin berbagi informasi, misalnya pemanfaatan pekarangan untuk menanam warung hidup secara organik

Related : Apa Saja Syarat Syarat Peserta Pemilu Menurut UU Nomor 23 Tahun 2003 tentang Pemilu?

Terima kasih sudah membaca blog tugas sekolah SD SMP SMA SMK, silahkan tinggalkan komentar