Apa Saja Tugas Wewenang dan Kewajiban KPUD dalam Pilkada? - Sebagai penyelenggara Pilkada, KPUD mempunyai tugas dan wewenang:
- merencanakan penyelenggaraan pemilihan,
- menetapkan tata cara pelaksanaan pemilihan,
- mengatur, menyelenggarakan, dan mengendalikan semua tahapan pelaksanaan pemilihan,
- menetapkan tanggal, tata cara pelaksanaan kampanye serta pemungutan suara pemilihan,
- meneliti persyaratan partai dan gabungan partai yang mengajukan calon,
- meneliti persyaratan calon kepala/wakil kepala daerah yang diusulkan,
- menetapkan pasangan calon yang lebih memenuhi persyaratan,
- menerima pendaftaran dan mengumumkan tim kampanye,
- mengumumkan laporan sumbangan dana kampanye,
- menetapkan hasil perhitungan suara dan mengumumkan hasil pemilihan,
- melakukan evaluasi dan pelaporan hasil pelaksanaan pemilihan,
- membentuk PPKS, PPS, dan KPPS dalam wilayah kerjanya,
- menetapkan kantor akuntan publik untuk meneliti dana kampanye dan mengumumkan hasilnya.
Selanjutnya, sebagai penyelenggara Pilkada, KPUD berkewajiban:
- memperlakukan pasangan calon secara adil dan setara,
- menetapkan standarisasi serta kebutuhan barang dan jasa yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilihan,
- menyampaikan laporan kepada DPRD untuk setiap tahap pelaksanaan pemilihan,
- memelihara arsip dan dokumen pemilihan serta mengelola barang inventaris milik KPUD,
- mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran,
- melaksanakan semua tahapan pemilihan tepat waktu.
Terima kasih sudah membaca blog tugas sekolah SD SMP SMA SMK, silahkan tinggalkan komentar