Tugas Sekolah, Artikel Pendidikan, Mata Pelajaran PKn, Bahasa Indonesia, IPA, Matematika, Bahasa Inggris, IPS, Sejarah, Geografi, Penjaskes, Bahasa Jawa, Seni Budaya dan Keterampilan, Bahasa Inggris, Tata Boga, PR Pekerjaan Rumah, LKS Lembar Kerja Siswa

Wednesday, January 29, 2014

Jenis Jenis Norma Masyarakat

Jenis Jenis Norma Masyarakat - Norma merupakan perwujudan dari martabat manusia sebagai makhluk yang berbudaya dan bermoral. Norma berisi larangan dan perintah. Perintah adalah keharusan yang harus dilakukan seseorang untuk berbuat sesuatu dengan kebaikan. Larangan adalah keharusan bagi seseorang untuk tidak berbuat sesuatu karena menimbulkan kerugian.

Norma bersumber dari nilai-nilai dan adat-istiadat setempat sehingga bentuknya dapat berwujud norma agama, kesusilaan, kesopanan, dan hukum. Norma-norma itu saling berkaitan dan melengkapi sehingga dapat berjalan sistematis, simultan, dan berkesinambungan. Jenis-jenis norma yang ada dalam masyarakat adalah sebagai berikut:
  1. Norma agama adalah peraturan hidup yang diciptakan oleh Tuhan Yang Maha Esa guna menciptakan kehidupan bahagia di dunia dan akhirat. Peraturan hidup yang diciptakan ini harus diterima sebagai perintah-perintah, larangan-larangan, dan ajaran-ajaran yang berasal dari Tuhan. Sumber norma ini adalah kitab suci dari setiap agama yang dianut, seperti Al Quran bagi agama Islam, Alkitab bagi agama Kristen/Katolik, Tripitaka bagi agama Buddha, Weda bagi agama Hindu. Norma agama bersifat abadi dan universal. Abadi berarti norma agama berlaku selama manusia hidup di dunia, sedang universal berarti norma agama berlaku untuk semua umat beragama.
  2. Norma kesusilaan adalah peraturan hidup yang dianggap sebagai suara hati sanubari manusia. Norma ini juga merupakan aturan hidup tentang perilaku baik dan buruk. Aturan hidup ini berupa bisikan kalbu atau suara batin yang diakui dan disadari oleh setiap orang sebagai pedoman dalam berperilaku. Pedoman berperilaku ini dilakukan berdasarkan kebenaran dan keadilan. Oleh karena itu, kita harus menaati norma kesusilaan.
  3. Norma kesopanan adalah peraturan hidup atau nilai-nilai yang diatur oleh agama maupun adat-istiadat masyarakat. Norma kesopanan merupakan pedoman yang mengatur tingkah laku manusia terhadap manusi yang ada di sekitarnya. Norma kesopanan merupakan norma yang bersumber pada budaya masyarakat. Norma ini tercipta dari tata cara pergaulan dan kebiasaan sehari-hari yang dilakukan secara terus-menerus sehingga melembaga dalam suatu masyarakat. Oleh karena itu, peraturan hidup ini menjadi kebiasaan dalam lingkungan masyarakat tertentu.
  4. Norma hukum merupakan peraturan hidup yang dibuat oleh penguasa negara atau lembaga adat tertentu. Dengan kata lain, norma hukum adalah aturan-aturan yang bersumber atau dibuat oleh lembaga negara yang berwenang. Norma hukum bersifat memaksa dan mengikat. Aturan-aturan dalam norma hukum mengikat setiap orang. Memaksa berarti aturan-aturan hukum harus dipatuhi oleh siapa pun, sedangkan mengikat berarti berlaku untuk semua orang. Oleh karena itu, semua orang harus menaati aturan hukum. Orang yang melanggar aturan-aturan hukum akan mendapatkan sanksi berupa hukuman, seperti penjara, atau denda.
Menurut Kansil, norma hukum memiliki unsur-unsur sebagai berikut:
  1. Aturan tentang perilaku manusia dalam pergaulan masyarakat.
  2. Aturan dibuat oleh badan atau lembaga berwenang.
  3. Aturan bersifat memaksa.
  4. Sanksi bersifat tegas.
  5. Aturan berisi perintah dan larangan.
  6. Perintah harus ditaati dan larangan dijauhi setiap orang.
 

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+
Tags :

Orang desa yang ingin berbagi informasi, misalnya pemanfaatan pekarangan untuk menanam warung hidup secara organik

Related : Jenis Jenis Norma Masyarakat

Terima kasih sudah membaca blog tugas sekolah SD SMP SMA SMK, silahkan tinggalkan komentar