Apa saja Tugas Wewenang dan Kewajiban KPU sebagai Penyelenggara Pemilu? - Tugas, Wewenang, dan Kewajiban KPU (Komisi Pemilihan Umum) dalam penyelenggaraan pemilu di Indonesia adalah sebagai berikut:
Tugas dan wewenang KPU sebagai penyelenggara pemilu di Indonesia adalah sebagai berikut:
- merencanakan penyelenggaraan Pemilu;
- menetapkan organisasi dan tata cara semua tahapan pelaksanaan Pemilu;
- mengkoordinasikan, menyelenggarakan, dan mengendalikan semua tahapan pelaksanaan;
- menetapkan peserta Pemilu;
- menetapkan daerah pemilihan, jumlah kursi dan calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota;
- menetapkan waktu, tanggal, tata cara pelaksanaan kampanye, dan pemungutan suara;
- menetapkan hasil Pemilu dan mengumumkan calon terpilih anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota;
- melakukan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan Pemilu melaksanakan tugas dan kewenangan lain yang diatur undang-undang.
Kewajiban KPU sebagai penyelenggara pemilu di Indonesia adalah sebagai berikut:
- memperlakukan Pemilu secara adil dan serta guna menyukseskan Pemilu;
- menetapkan standarisasi serta kebutuhan barang dan jasa yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu berdasarkan peraturan perundang-undangan;
- memelihara arsip dan dokumen Pemilu serta mengelola barang inventaris KPU berdasarkan peraturan perundang-undangan;
- menyampaikan informasi kegiatan kepada masyarakat;
- melaporkan penyelenggaraan, Pemilu kepada Presiden selambatlambatnya 7 (tujuh) hari sesudah pengucapan sumpah/janji anggota DPR dan DPR;
- mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran yang diterima dari APBN;
- melaksanakan kewajiban lain yang diatur undang-undang.
Terima kasih sudah membaca blog tugas sekolah SD SMP SMA SMK, silahkan tinggalkan komentar