Siapakah yang Menyelenggarakan Pemilu di Indonesia dan Siapa pula Pesertanya? - Penyelenggara dan Peserta Pemilu - Dalam melaksanakan Pemilu tentu saja ada pihak penyelenggara dan ada pula pesertanya. Siapa penyelenggara dan peserta Pemilu itu?
Penyelenggaraan Pemilu
Sesuai dengan UUD 1945 hasil amandemen pasal 22 E, penyelenggara Pemilu adalah sebuah organisasi mandiri yang bernama KPU (Komisi Pemilihan Umum).
Susunan keorganisasian KPU tersebut adalah sebagai berikut:
- KPU Pusat, beranggota 11 orang.
- KPU Provinsi, beranggota 5 orang.
- KPU Kabupaten/Kota, beranggota 5 orang.
Dalam melaksanakan tugasnya, KPU Kabupaten/Kota membentuk:
- PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan)
- PPS (Panitia Pemungutan Suara)
- KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara)
Peserta Pemilu
Peserta pemilu ada dua macam, yaitu:
- partai politik
- perseorangan
Peserta partai politik dalam Pemilu adalah untuk memilih anggota DPR dan DPRD provinsi maupun kabupaten/kota.
Sementara itu peserta perseorangan dalam Pemilu adalah untuk memilih DPD (Dewan Perwakilan Daerah).
Terima kasih sudah membaca blog tugas sekolah SD SMP SMA SMK, silahkan tinggalkan komentar