Apa Saja Tugas Wewenang dan Kewajiban Panitia Pengawas Pilkada? - Pilkada diselenggarakan untuk memilih kepala/wakil kepala pemerintahan daerah baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Pelaksanaan pemilihan kepala/wakil kepala daerah adalah pemilihan secara langsung.
Tugas dan Wewenang Panitia Pengawas Pemilihan adalah sebagai berikut:
- mengawasi semua tahapan pelaksanaan pemilihan,
- menerima laporan terjadinya pelanggaran-pelanggaran,
- menyelesaikan sengketa dalam penyelenggaraan pemilihan,
- meneruskan temuan dan laporan yang tidak dapat diselesaikan kepada yang berwenang, dan
- mengatur hubungan koordinasi antarpanitia pengawas.
Kewajiban Panitia Pengawas adalah sebagai berikut:
- memperlakukan pasangan-pasangan calon dengan adil dan setara,
- melakukan pengawasan pemilihan secara aktif,
- meneruskan temuan dan laporan pelanggaran kepada yang berwenang, dan
- menyampaikan laporan tugas kepada DPRD pada akhir tugas.
a. Pengawasan
Pengawasan pemilihan dalam Pilkada dilaksanakan oleh Panitia Pengawas Pemilihan yang bertanggung jawab dan dibentuk oleh DPRD. Pembentukan panitia ini dilakukan sebelum pendaftaran pemilih dan berakhir 30 hari setelah pelantikan kepala/ wakil kepala daerah.
Jumlah panitia Pengawas di tingkat provinsi dan kabupaten/kota masing-masing 5 orang. Pengawas-pengawas tersebut terdiri atas unsur Kejaksaan, Kepolisian, Perguruan Tinggi, Pers, dan tokoh masyarakat, yang diminta oleh DPRD (DPRD Provinsi untuk pemilihan Gubernur, dan DPRD Kabupaten/Kota untuk pemilihan Bupati).
Sedang jumlah pengawas di tingkat kecamatan 3 orang atas usulan Panitia Pengawas Kabupaten/Kota.
Jika kebetulan pemilihan gubernur/wakil gubernur bersamaan dengan pemilihan bupati/wakil bupati atau walikota/wakil walikota, maka panitia pengawas di tingkat kabupaten dan kecamatan. Di samping sebagai pengawas pemilihan bupati/wakil atau walikota/wakil walikota, juga menjadi pengawas pemilihan gubernur dan wakil gubernur.
b. Pemantau
Pemantauan Pilkada dilakukan Pemantau Pemilihan yang anggotanya dari lembaga nonpemerintah dan badan hukum dalam negeri. Pemantau Pemilihan ini diketahui dan menyampaikan hasil kerjanya kepada KPUD (selambatnya 7 hari setelah pelantikan Kepala/Wakil Kepala Daerah).
Terima kasih sudah membaca blog tugas sekolah SD SMP SMA SMK, silahkan tinggalkan komentar