Tugas Sekolah, Artikel Pendidikan, Mata Pelajaran PKn, Bahasa Indonesia, IPA, Matematika, Bahasa Inggris, IPS, Sejarah, Geografi, Penjaskes, Bahasa Jawa, Seni Budaya dan Keterampilan, Bahasa Inggris, Tata Boga, PR Pekerjaan Rumah, LKS Lembar Kerja Siswa

Sunday, November 9, 2014

Sebutkan Arti Kedudukan dan Asas Pelaksanaan Pilkada!

Sebutkan Arti Kedudukan dan Asas Pelaksanaan Pilkada! - Wilayah Indonesia terdiri atas daerah-daerah provinsi. Masing-masing provinsi terdiri atas beberapa daerah kabupaten/kota. Masing-masing provinsi dan kabupaten/kota memiliki sistem pemerintahan. Nah, sistem pemerintahan pada daerah-daerah provinsi, juga kabupaten/kota ini disebut Pemerintah daerah.

Bersamaan dengan itu, gubernur (Kepala pemerintahan provinsi), bupati/walikota (kepala pemerintahan kabupaten/kota) merupakan kepala pemerintahan daerah.

1. Arti dan Kedudukan Pilkada

Pilkada atau pemilihan kepala daerah merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat di daerah. Hal ini merupakan bagian dari perkembangan sistem penyelenggaraan pemerintahan Negara Republik Indonesia mengalami berbagai perubahan. Perubahan yang dimaksud adalah prinsip otonomi yang berarti keleluasaan untuk mengatur daerahnya sendiri pada setiap daerah.

Dulu, sebelum UUD 1945 diamandemen, sistem penyelenggaran pemerintahan daerah banyak ditentukan dari pemerintahan pusat. Sekarang, sesudah UUD 1945 diamandemen setiap daerah diberi kewenangan untuk mengatur wilayah pemerintahannya.

2. Asas Pelaksanaan Pilkada

Kepala daerah dan wakil kepala daerah dipilih dalam satu paket pasangan yang dilaksanakan secara demokratis berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (luber dan jurdil).

3. Penyelenggara dan Pelaksana Pilkada

a. Penyelenggara

Yang menjadi penyelenggara Pilkada adalah KPUD (Komisi Pemilihan Umum Daerah). Selanjutnya, karena pemerintahan daerah memiliki dua pengertian, yaitu pemerintahan daerah provinsi dan kabupaten/kota, maka penjelasan mengenai KPUD sebagai penyelenggara Pilkada adalah sebagai berikut.
  • KPUD Provinsi untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur.
  • KPUD Kabupaten/Kota untuk pemilihan bupati/wakil bupati, atau walikota/wakil walikota.
KPUD ini bertanggung jawab kepada DPRD. Dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur, KPUD bertanggung jawab kepada DPRD Provinsi. Untuk pemilihan bupati dan wakil bupati atau walikota/wakil walikota KPUD bertanggung jawab kepada DPRD Kabupaten/Kota.

b. Pelaksana

Pelaksana Pilkada terdiri atas:
1) PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan)
  • Kedudukan KPK di kecamatan
  • Anggotanya terdiri atas 5 orang dari tokoh masyarakat
2) PPS (Panitia Pemungutan Suara)
  • Berkedudukan di desa/kelurahan
  • Beranggota 3 orang
  • Bertugas mendaftar pemilih, atau mengangkat pencatat dan pendaftar pemilih
3) KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara)
  • Beranggota 7 orang
  • Melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara dari TPS (Tempat Pemungutan Suara).

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+
Tags :

Orang desa yang ingin berbagi informasi, misalnya pemanfaatan pekarangan untuk menanam warung hidup secara organik

Related : Sebutkan Arti Kedudukan dan Asas Pelaksanaan Pilkada!

Terima kasih sudah membaca blog tugas sekolah SD SMP SMA SMK, silahkan tinggalkan komentar