Tugas Sekolah, Artikel Pendidikan, Mata Pelajaran PKn, Bahasa Indonesia, IPA, Matematika, Bahasa Inggris, IPS, Sejarah, Geografi, Penjaskes, Bahasa Jawa, Seni Budaya dan Keterampilan, Bahasa Inggris, Tata Boga, PR Pekerjaan Rumah, LKS Lembar Kerja Siswa

Thursday, January 22, 2015

Jelaskan Pengertian dan Kewenangan Pemerintahan Daerah!

Tugas Sekolah SD SMP SMA SMK - Jelaskan Pengertian dan Kewenangan Pemerintahan Daerah! - ”Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas daerah kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undangundang.”

Demikian salah satu bunyi UUD 1945 hasil amandemen pada bab VI pasal 18 ayat 1. Apa yang dimaksud pemerintahan daerah itu?

Pengertian Pemerintahan Daerah

Dalam UUD 1945 hasil amandemen pada Bab VI pasal 18 ayat 3 dikatakan, ”Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang anggota-anggotanya dipilih melalui pemilihan umum.

”Selanjutnya tentang pemerintahan daerah provinsi, kabupaten, dan kota dikatakan pula bahwa, ”Gubernur, Bupati, dan Walikota masing-masing sebagai kepala pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota ...”

Dengan kata lain, pemerintahan daerah adalah perangkat pemerintah daerah beserta DPR Daerah. Maka, pemerintahan daerah provinsi adalah Gubernur beserta DPRD Provinsi. Sedangkan pemerintahan daerah kabupaten/kota adalah bupati/walikota beserta DPRD Kabupaten/Kota.

Jelaskan Pengertian dan Kewenangan Pemerintahan Daerah!
 
Kewenangan Pemerintahan Daerah

Secara umum, kewenangan pemerintahan daerah mencakup semua urusan dalam bidang pemerintahan, kecuali urusan-urusan yang menjadi kewenangan pemerintahan pusat. Kewenangan pemerintah daerah, menurut UU No. 32 Tahun 2004, ada kewenangan yang bersifat wajib dan yang bersifat pilihan.

Kewenangan bersifat wajib maksudnya adalah yang mencangkup semua urusan pemerintahan dalam ukuran daerah. Sementara kewenangan yang bersifat pilihan adalah meliputi segala urusan pemerintahan yang secara nyata ada serta dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat daerah setempat sesuai dengan kondisi dan kekhasan masing-masing.

Kewenangan Pemerintahan Daerah yang Bersifat Wajib

Kewenangan-kewenangan pemerintahan daerah yang bersifat wajib, baik itu pemerintahan Provinsi, maupun Kabupaten/Kota, menurut UU No.32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah disebutkan sebagai berikut:
  1. Perencanaan dan pengendalian pembangunan.
  2. Perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang.
  3. Penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.
  4. Penyediaan sarana dan prasarana umum.
  5. Penanganan kesehatan.
  6. Penyelenggaraan pendidikan dan alokasi sumber daya manusia potensial.
  7. Penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.
  8. Penyelenggaraan pendidikan dan alokasi sumber daya manusia potensial.
  9. Pemberian fasilitas pengembangan koperasi, usaha kecil, dan menengah.
  10. Pengendalian lingkungan hidup.
  11. Pelayanan pertahanan.
  12. Pelayanan kependudukan dan catatan sipil.
  13. Pelayanan administrasi umum dan pemerintahan.
  14. Pelayanan administrasi penanaman modal.
  15. Penyelenggaraan berbagai pelayanan dasar yang lain.
  16. Pelayanan berbagai urusan yang diamanatkan perundang-undangan.

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+
Tags :

Orang desa yang ingin berbagi informasi, misalnya pemanfaatan pekarangan untuk menanam warung hidup secara organik

Related : Jelaskan Pengertian dan Kewenangan Pemerintahan Daerah!

Terima kasih sudah membaca blog tugas sekolah SD SMP SMA SMK, silahkan tinggalkan komentar