Tugas Sekolah, Artikel Pendidikan, Mata Pelajaran PKn, Bahasa Indonesia, IPA, Matematika, Bahasa Inggris, IPS, Sejarah, Geografi, Penjaskes, Bahasa Jawa, Seni Budaya dan Keterampilan, Bahasa Inggris, Tata Boga, PR Pekerjaan Rumah, LKS Lembar Kerja Siswa

Tuesday, September 9, 2014

Jelaskan Bagaimana Proses Persiapan Kemerdekaan Indonesia

Jelaskan Bagaimana Proses Persiapan Kemerdekaan Indonesia - Proses perjalanan persiapan kemerdekaan Indonesia sangat panjang dan berliku. Pada tanggal  7 september 1944 Perdana Menteri Jepang mengeluarkan perjanjian untuk kemerdekaan rakyat Indonesia di kemudian hari. Karena Jepang terancam kalah pada bulan septmber 1944 dan perjanjian itulah yang akan mengambil simpati rakyat Indonesia untuk membantu jepang  keluar dari masalahnya.

Tanggal 1 maret 1945 Letnan Jendral Kumakichi Harada menyatakan pembentukan BPUPKI (Badan penyelidik usaha-usaha persiapan kemerdekaan Indonesia), dan pada tanggal 29 April 1945 terbentuk BPUPKI.  BPUPKI di ketuai oleh K.R.T. Rajiman Wedyodiningrat, di wakili oleh Icibangase, R.P. Suroso, dan sekretaris A.G. Pringgodigdo dan beranggotakan 66 orang. Pada tanggal 28 Mei 1945, para  anggota BPUPKI dilantik dan diresmikan.

Setelah BPUPKI di resmikan, BPUPKI segera mengadakan siding-sidang. BPUPKI mengadakan dua sidang, sidang pertama dilaksanakan pada tanggal 29 Mei-1 Juni 1945 dan sidang kedua dilaksanakan pada tanggal 10-17 Juli 1945.
Jelaskan Bagaimana Proses Persiapan Kemerdekaan Indonesia

Sidang pertama BPUPKI dimulai pada tanggal 29 Mei 1945. Sidang ini dilaksanakan di gedung Chuo-Sangi-in.Pada tanggal 29 Mei 1945 Mr. Muhammad Yamin mengajukan usul dan pandangannya. Ia mengusulkan 5 asas sebagai dasar negara Indonesia, yaitu:
  1. Peri Kebangsaan
  2. Peri Kemanusiaan
  3. Peri Ketuhanan
  4. Peri Kerakyatan
  5. Kesejahteraan Rakyat
Pada tanggal 31 Mei 1945, Mr. Supomo juga berpidato dan mengajukan usulan gagasan dasar Negara Indonesia sebagai berikut:
  1. Persatuan
  2. Kekeluargaan
  3. Keseimbangan Lahir dan Batin
  4. Musyawarah
  5. Keadilan Rakyat
Pada tanggal 1 Juni 1945, Ir. Sukarno menyampaikan usulannya tentang dasar Negara Indonesia merdeka. Berikut ini bunyi usulan Ir. Sukarno:
  1. Kebangsaan Indonesia
  2. Internasionalisme dan Perikemanusiaan
  3. Mufakat atau Demokrasi
  4. Kesejahteraan sosial
  5. Ketuhanan Yang Maha Esa
5 asas yang diusulkan oleh Ir. Sukarno itu kemudian dikenal dengan Pancasila. Setelah itu, anggota BPUPKI memasuki masa reses. Dan pada masa reses itu terbentuk panitia kecil untuk merumuskan usul-usul dan pandangan di dalam sidang pertama. Panitia kecil ini beranggotakan Sembilan orang sehingga panitia kecil ini terkenal dengan sebutan Panitia Sembilan.

Berikut ini keanggotaan Panitia Sembilan:
  1. Ketua: Ir.Sukarno
  2. Anggota: Drs. Moh Hatta, Mr. Muhammad Yamin, Mr. Ahmad Subarjo, Mr. A.A. Maramis, Abikusno Cokrosuyoso, Abbul Kahar Muzakir, Wachid Hsyim, dan H. Agus Salim.
Pada tanggal 22 Juni 1945 telah berhasil merumuskan asas dan tujuan dibentuknya negara Indonesia merdeka dan rancangan undang-undang. Rumusan ini atas usulan Moh. Yamin dan dikenal dengan nama Piagam Jakarta (Jakarta Charter).

Sidang kedua BPUPKI

Pada tanggal 10 Juli 1945 dimulai sidang kedua BPUPKI. Sidang berakhir pada tanggal 17 Juli 1945. Sidang kedua ini membahas rumusan draf dasar Negara yang telah dirumuskan oleh Panitia Sembilan. Dan membahas rancangan undang-undang dasar (UUD), termasuk pembukaannya (preambule).

Pada sidang kedua ini dibentuk sebuah Panitia Perancang Undang-Undang Dasar  yang diketuai oleh Ir. Sukarno dengan anggota 18 orang. Pada 11 Juli 1945, panitia perancang undang-undang dasar itu menyetujui Piagam Jakarta sebagai pembukaan undang-undang dasar.

Panitia perancang undang-undang dasar membentuk lagi sebuah panitia kecil yang berjumlah 6 orang dan diketuai oleh Mr. Supomo. Panitia kecil ini kemudian menghasilkan rumusan hukum dasar atau undang-undang dasar. Hasil rumusan diserahkan kepada panitia penghalus bahasa, panitia ini beranggotakan Husein Jayadiningrat, Haji agus salim, dan Mr. Supomo.

Pada parsidangan kedua BPUPKI telah dihasilkan rumusan undang-undang dasar  lengkap dengan penbukaannya. Pada tanggal 17 Juli 1945, sidang kedua BPUPKI ditutup.

Pembentukan PPKI

Pada awal bualn agustus 1945, jepang benar-benar terdesak. Setelah tanggal 6 Agustus 1945 kota Hiroshima dibom atom oleh tentara sekutu. Keadaan jepang makin sulit. Janji Jepang terhadap Indonesia tampak sangat diperhatikan. Oleh karena itu, pada tanggal 7 Agustus 1945, BPUPKI dinyatakan bubar dan dibentuklah PPKI yang kepanjangannya adalah panitia persiapan kemerdekaan Indonesia atau bahasa Jepangnya Dokuritsu Junbi Iinkai. Tugas utama PPKI adalah mempersiapkan segala sesuatu yang berkenan dangan pelaksanaan proklamasi kemerdekaan Indonesia.

PPKI beranggotakan 27 orang dan diketui Ir. Sukarno serta Moh. Hatta sebagai wakilnya. Anggota PPKI ditambah enam orang tanpa sepengetahuan Jepang. Enam orang tersebut adalah Ahmad Subarjo, Sayuti Melik, Ki Hajar Dewantara, Iwa kusumasumantri, R.A.A. Wirantakusumah, dan Mr. Kasman singodimejo.

Pada tanggal 9 Agustus 1945, ketiga tokoh PPKI (Ir. Sukarno, Drs. Moh. Hatta, bersama Rjiman Wedyodiningrat) dipanggil ke jendral Terauchi ke Dalat (Vietnam selatan). Pada tanggal 12 Agustus 1945 mereka sampai di Dalat.

Jendral Terauchi mengucapkan selamat atas pembentukan PPKI, kemudian Terauchi menyerahkan pelaksanaan kemerdekaan Indonesia ke PPKI. Dengan demikian, pelaksanaan kemerdekaan Indonesia diserahkan kepada PPKI.

Jepang tidak dapat berkutik lagi karena pada 9 Agustus 1945, tentara sekutu kembali menjatuhkan bom atom ke salah satu kota penting di Jepang, yaitu kota Nagasaki yang mengakibatkan lumpuhnya Jepang.

PPKI mengadakan tiga kali sdang. Sidang PPKI I pada tanggal 18 Agustus 1945 menghasilkan:
  1. Mengesahkan dan menetapkan undang-undang Dasar Republik Indonesia, yang kemudian dikenal sebagai UUD 1945.
  2. Memilih dan menetapkan Ir. Sukarno sebagai presiden dan Drs. Moh. Hatta sebagai wakil presiden.
  3. Sebelum terbentuknya Majelis Permusyawarahan Rakyat (MPR), pekerjaan presiden untuk sementara waktu dibantu oleh sebuah Komite Nasional.

Sidang PPKI II pada tanggal 19 Agustus 1945 menghasilkan:
  1. Menetapkan 12 kementerian dalam lingkungan pemerintahan, yaitu kementerian Dalam Negeri, luar Negeri, Kehakiman, keuangan, kemakmuran, kesehatan, pengajaran, sosial, pertahanan, penerangan, perhubungan, dan pekerjaan umum.
  2. Membagi daerah Republik Indonesia dalam 8 provinsi, yaitu  Sumatra, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sunda Kecil, Maluku, Sulawesi, dan Kalimantan.
Sidang PPKI III pada tanggal 22 August 1945 menghasilkan:
  1. Mengambil keputusan untuk membentuk Komite Nasional Indonesia pusat dan daerah, Partai Nasional  Indonesia, serta Badan Keamanan Rakyat.
  2. Pada tanggal 17 Agustus 1945 Indonesia merdeka dengan memanfaatkan kekosongan kekuasaan.

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+
Tags :

Orang desa yang ingin berbagi informasi, misalnya pemanfaatan pekarangan untuk menanam warung hidup secara organik

Related : Jelaskan Bagaimana Proses Persiapan Kemerdekaan Indonesia

Terima kasih sudah membaca blog tugas sekolah SD SMP SMA SMK, silahkan tinggalkan komentar