Tugas Sekolah, Artikel Pendidikan, Mata Pelajaran PKn, Bahasa Indonesia, IPA, Matematika, Bahasa Inggris, IPS, Sejarah, Geografi, Penjaskes, Bahasa Jawa, Seni Budaya dan Keterampilan, Bahasa Inggris, Tata Boga, PR Pekerjaan Rumah, LKS Lembar Kerja Siswa

Monday, October 27, 2014

Sebutkan Hambatan Hambatan Ekspor Indonesia ke Jepang!

Sebutkan Hambatan-Hambatan Ekspor Indonesia ke Jepang! - Hambatan dalam merebut pasar Jepang adalah tarif impor Jepang yang rendah dan beberapa peraturan Jepang yang sangat ketat untuk mengawasi mutu barang yang diimpornya.

Negara Jepang merupakan salah satu Negara maju dengan nilai impor dunia mencapai rata-rata US$ 331,944.12 juta/tahun. Untuk memasuki pasar Jepang tidak semudah jika dibandingkan ekspor ke nagara maju atau negara berkembang lainnya. Jepang dengan karakteristik pasarnya yang khas, sering dirasakan sebagai hambatan bagi pengusaha eksportir Indonesia dalam memasuki pasar Jepang.

Apa Saja Hambatan Ekspor Indonesia Memasuki Pasar Jepang? Selama ini, hambatan ekspor Indonesia ke Jepang utamanya banyak dihadapi oleh produsen eksportir Indonesia dari kelompok UKM atau Usaha Kecil dan Menengah.

Inilah hambatan-hambatan memasuki pasar Jepang:

1. Hambatan Tarif

Tarif impor Jepang untuk sebagian komoditi impor memang relatif rendah, yaitu rata-rata 3,6%. Penentuan tarif di Jepang didasarkan pada Custom Tariff Schedule dengan HS 9 digit, namun untuk barang-barang selain bahan baku, Jepang menganut sistem tarif eskalasi.

2. Hambatan Non-Tarif

Dalam perdagangan di Jepang, sebagai salah satu sarana untuk mengawasi mutu barang, pemerintah Jepang memberlakukan serangkaian paraturan yang mengacu pada kepentingan nasional. Untuk itu barang yang diekspor ke Jepang harus mengikuti serangkaian peraturan yang ketat, antara lain, yaitu:
  1. The Plant Protection Law yang mengatur sistem karantina buah-buahan, sayur-sayuran, dan tanaman yang dilarang di Jepang.
  2. The Consumer Product Safety Law yang mengatur prosedur untuk mengimpor dan menjual barang konsumsi di Jepang.
  3. Measurement Law yang mengatur sistem pengemasan produk dengan label keterangan isi, nama dan alamat importir.
  4. Quarantine Law yang mengatur sistem karantina barang impor.
  5. Law for Promotion of Sorted and Recycling Containers and Packaging yang mengatur sistem kemasan daur ulang.
  6. Industrial Standardization Law yang mengatur sistem standar kualitas produk industri.
Peraturan impor Jepang yang ketat ini dapat dirasakan sebagai hal yang memberatkan bagi pengusaha Indonesia khususnya pengusaha kecil dan menengah atau UKM. Di samping hal di atas, para pengusaha Indonesia juga harus menghadapi persaingan yang sangat ketat dengan Negara pengekspor di Asia. Beberapa negara pengeskpor dari Asia yang bersaing ketat dengan Indonesia adalah China, Taiwan, Korea Selatan, Singapura, Philipina, Malaysia, Thailand, dan Vietnam.

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+
Tags :

Orang desa yang ingin berbagi informasi, misalnya pemanfaatan pekarangan untuk menanam warung hidup secara organik

Related : Sebutkan Hambatan Hambatan Ekspor Indonesia ke Jepang!

Terima kasih sudah membaca blog tugas sekolah SD SMP SMA SMK, silahkan tinggalkan komentar