Sebutkan Tahapan-Tahapan Pelaksanaan Pilkada! - Bagaimana proses pemilihan kepala daerah? Berdasarkan pasal 65 UU Nomor 32 Tahun 2004 Tentang pemerintahan Daerah, tahapan-tahapan Pilkada ada dua. Dua tahap yang dimaksud meliputi:
a. Tahap Persiapan
Tahap persiapan dalam Pilkada meliputi:
- Pemberitahuan DPRD kepada Kepala Daerah tentang berakhirnya masa jabatan. Pemberitahuan ini dilakukan secara tertulis paling lambat 5 bulan sebelum jabatan belum berakhir.
- Pemberitahuan DPRD kepada KPUD tentang berakhirnya jabatan Kepala Daerah. Pemberitahuan ini juga dilakukan secara tertulis paling lambat 5 bulan sebelum jabatan Kepala Daerah tersebut berakhir.
- Perencanaan penyelenggaraan yang meliputi penetapan tata cara, jadwal pelaksanaan Pilkada. a) Perencanaan ini diputuskan dengan ketetapan KPUD paling lambat 14 hari setelah pemberitahuan DPRD. b) Ketetapan tentang perencanaan tersebut disampaikan KPUD kepada DPRD dan Kepala Daerah.
- Pembentukan panitia pengawas, PPK, PPS, dan KPPS.
- Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan.
b. Tahap Pelaksanaan
Tahap pelaksanaan Pilkada meliputi: 1) penetapan daftar pemilih, 2) pendaftaran dan penetapan pasangan calon, 3) kampanye 4) pemungutan suara, 5) penghitungan suara, 6) penetapan calon kepala/wakil kepala daerah terpilih, termasuk pengesahan dan pelantikan.
1) Penetapan Daftar Pemilih
Proses penetapan daftar pemilih Pilkada meliputi:
a. Penyusunan daftar pemilih sementara
- Daftar pemilih sementara diproses dari daftar pemilih pelaksanaan Pemilu terakhir di daerah disertai daftar pemilih tambahan.
- Bila ada usulan-usulan daftar pemilih sementara masih bisa diperbaiki (misalnya soal kesalahan menulis nama, alamat, identitas, dan lain-lain).
b. Penyusunan dan pengumuman daftar pemilih tetap
- Daftar pemilih sementara akan disusul menjadi daftar pemilih tetap.
- Daftar pemilih tetap digunakan sebagai bahan untuk menyusun kebutuhan suara dan berbagai perlengkapan pemilihan.
- Daftar pemilih tetap diumumkan di PPS desa/RT/RW/atau tempat lain yang strategis.
c. Pembagian kartu pemilih
- Sesudah daftar pemilih tetap diumumkan, KPUD melakukan pengisian kartu pemilih berdasarkan susunan daftar pemilih tetap.
- Kartu pemilih diserahkan kepada pemilih oleh PPS dibantu oleh RT/TW.
- Kartu pemilih digunakan pemilih untuk memberikan suara.
- Daftar pemilih tetap yang sudah ditetapkan PPS tidak dapat diubah lagi.
2) Pendaftaran dan Penetapan Pasangan Calon
Yang mengajukan atau mendaftarkan pasangan calon ketua/wakil ketua Kepala Daerah adalah partai politik, atau gabungan partai politik.
3) Kampanye Pilkada
Kampanye dilakukan Pilkada selama 14 hari dan berakhir 3 hari sebelum tanggal pemungutan suara.
4) Pemungutan Suara
Penyelenggaraan pemungutan suara pemilihan Kepala/Wakil kepala daerah dilaksanakan selambat-lambatnya 30 hari sebelum masa jabatan kepala daerah berakhir.
5) Penghitungan Suara
Penghitungan suara di TPS dilakukan oleh KPPS sesudah pemungutan suara berakhir.
6) Penetapan Calon Kepala/Wakil Kepala Daerah
Pasangan calon kepala/wakil kepala daerah yang memperoleh lebih dari 50% suara merupakan calon pasangan kepala/wakil kepala daerah terpilih.
2 comments
Terima udah bantu kita menyelesaikan tugas...blog ini membantu kmi dlam menyelesaikan tgas
makasih mas infonya
sagat mebnatu
Terima kasih sudah membaca blog tugas sekolah SD SMP SMA SMK, silahkan tinggalkan komentar